Sortimen Kayu Rimba

Standar ini meliputi acuan, definisi, lambang dan singkatan, istilah,spesifikasi, klasifikasi, pembuatan, syarat mutu, syarat ukuran, cara uji,syarat lulus uji, syarat penandaan dan pengemasan, sebagai pedoman pengujianuntuk semua gergajian rimba yang diproduksi di Indonesia, kecuali yang sudah ada SNI-nya.
Kayu gergajian adalah pallet batam kayu persegi empat dengan ukuran tertentu yangdiperoleh dengan menggergaji kayu bundar atau kayu lainnya. Sedangkan kayugergajian rimba adalah kayu gergajian selain Jati.
Lambang dan Singkatan

padalah panjang kayu gergajian

mt adalah permukaan tebal

tadalah tebal kayu gergajian

ml adalah permukaan lebar

ladalah lebar kayu gergajian

Øadalah diameter cacat

bhadalah buah

pj adalah panjang cacat

jml adalah jumlah

lb adalah lebar cacat

btg adalah batang

5.1. Bontos adalah penampang melintang pada kedua ujung kayu gergajian.
5.2.Busuk adalah suatu proses penghancuran kayu yang disebabkan oleh jamur.
5.3.Cacat adalah suatu kelainan yang terdapat pada kayu yang dapat mempengaruhi mutu.
5.4.Cacat bentuk pada pallet  batam kayu gergajian, adalah kelainan atau penyimpangan bentuk yang disebabkan antara lain oleh pengeringan dan cara menggergaji yangsalah, terdiri dari:
5.4.1.Bentuk permata (diamonding) adalah cacat yang disebabkan oleh perbedaan penyusutan kearah tangensial dan radial, sehingga bontosnya tidak berbentuk segi empat siku tetapi berbentuk jajaran genjang.
5.4.2.Lengkung (Le) adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah tebal.
5.4.3.Membusur adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah panjang.
5.4.4. Mencawan adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah lebar.
5.4.5. Memuntir atau mellincang adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah diagonal, apabila kayu tersebut diletakkan pada suatu permukaan yang datar dan rata, maka salah satu tepi sudutnya tidak bersentuhan dengan permukaan.
5.5.Cacat khas adalah cacat yang merupakan ciri khas jenis kayu tertentu,yang dalam penilaian cacatnya dianggap bukan cacat, antara lain:Lubang gerek kecil pada kayu Kapur dan Cengal.Saluran getah pada kayu Pulai, Jelutung dan Jongkong. Gelam tersisip pada Kayu Kempas dan Tualang.
5.6.Cacat ukuran adalah bagian kayu yang sudah melebihi toleransi ukuran lebih tetapi belum salah potong.
5.7.Diameter cacat (Ø) adalah rata-rata panjang dan lebar cacat.
5.8.Gelam tersisip adalah bakal kulit yang terkubur dalam bagian kayu.
5.9.Gubal adalah bagian dari kayu yang terdapat antara teras dengan kulit,biasanya berwarna lebih terang dari terasnya.
5.10.Gubal segar (Guse) adalah gubal yang masih memiliki warna aslinya atau apabila sudah berubah warna, masih dapat dihilangkan pada waktu penyerutan,asalkan tidak mengurangi ukuran baku.
5.11.Hati (empulur) adalah bagian tengah dari bontos kayu.
5.12.Kadar air (Ka) adalah jumlah kandungan air yang terdapat di dalam kayu dinyatakan dalam %.
5.13.Kantung damar atau getah adalah rongga yang terdapat di antara lingkaran tumbuh atau tempat lainnya di dalam kayu yang sebagian atau seluruhnya berisi getah padat maupun cair.
5.14.Kayu kurang adalah kayu gergajian yang pada waktu pemeriksanaan mempunyai ukuran yang kurang dari ukuran baku.
5.15.Kayu lebih adalah kayu gergajian yang pada wakyu pemeriksaan mempunyai ukuran yang lebih dari ukuran baku.
5.16.Kayu pas adalah kayu gergajian yang pada waktu pemeriksaan mempunyai ukuran yang sama dengan ukuran baku.
5.17.Kulit tersisip adalah kulit yang terkubur oleh kayu, apabila kulitnya hilang dapat mengakibatkan celah atau lubang pada kayu.
5.18.Lubang gerek (Lg) adalah lubang yang disebabkan oleh serangga Oleng-Oleng, Inger-Inger atau penggerek lainnya. Berdasarkan besarnya diameter dibagi menjadi:Lubang gerek kecil (Lgk), Ø 2 mm.Lubang gerek sedang (Lgs), Ø antara > 2 mm s/d 5 mm.Lubang gerek besar (Lgb), Ø > 5 mm.
5.19.Lubang gerek gerombol adalah lubang gerek yang jumlahnya lebih dari 6buah pada permukaan kayu yang luasnya 450 cm2.
5.20.Lubang gerek tersebar adalah lubang gerek yang jumlahnya tidak lebihdari 6 buah pada permukaan kayu yang luasnya 450 cm2.
5.21.Mata kayu (Mk) adalah bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat atau lonjong, terdiri dari:
5.21.1.Mata kayu sehat (Mks) adalah mata kayu yang bebas dari pembusukan,bepenampang keras dan berwarna sama atau lebih tua dari pada warna kayu disekitarnya.
5.21.2.Mata kayu tidak sehat (Mkts) adalah mata kayu yang sudah terserang penyakit yang ditandai dengan sudah berubahnya warna dari warna aslinya, tetapi masih berpenampang keras.
5.21.3.Mata kayu busuk (Mkb) adalah mata kayu yang menunjukkan tanda pembusukan. Bagian kayunya lebih lunak dibandingkan dengan kayu disekitarnya.
5.21.4.Lubang mata kayu (Lmk) adalah mata kayu yang sudah lepas atau berlubang akibat dari berlanjutnya pembusukan atau akibat lainnya.
5.22.Partai kayu gergajian adalah sejumlah kayu gergajian yang akan diperdagangkan dan atau diperiksa mengenai kebenaran jenis, ukuran dan mutunya,yang berada di tempat asal pengiriman maupun di tempat tujuan.
5.23.Permukaan adalah kedua permukaan lebar (ml) dan kedua permukaan tebal(mt) kayu gergajian.
5.24.Permukaan bersih (Mb) adalah bagian kayu gergajian yang bebas dari segala cacat.
5.25.Permukaan sehat (Ms) adalah bagian kayu gergajian yang mempunyai cacat ringan (Cr).
5.26.Permukaan pengujian adalah permukaan tempat dilakukan pengamatan,pengukuran dan penilaian cacat serta perhitungan persentase potongan Mb atau potongan Ms dari sekeping/sebatang kayu gergajian.
5.27.Permukaan terbaik adalah permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacat paling sedikit, atau yang menghasilkan persentase potongan Mb yang lebih besar.
5.28.Permukaan terjelek adalah permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacat paling banyak atau lebih berat, dan yang menghasilkan potongan Mb yanglebih kecil.
5.29.Perubahan warna adalah penyimpangan warna dari warna asli kayu yang disebabkan oleh sifat genetis seperti alur kayu, maupun sebab lain seperti nodakarena jamur (blue stain), terbakar matahari, air masuk dan reaksikimia dari besi mesin.
5.30. Pingul adalah tidak sempurnanya sudut-sudut kayu gergajian, sehingga penampang lintang kayu gergajian yang mempunyai cacat tersebut mempunyai sudut lebih dari empat.
5.31.Potongan adalah suatu bidang empat persegi panjang, yang dibuat pada permukaan pengujian kayu gergajian dengan ukuran tertentu, guna menetapkan Mb atau Ms.
5.32.Salah potong adalah kayu gergajian yang mempunyai perbedaan ukuran antara tebal atau lebar terkecil dengan tebal atau lebar terbesar telah melebihi toleransi ukuran lebih seperti tercantum pada Tabel 7.
5.33.Saluran getah adalah saluran yang arahnya sejajar dengan jari-jarikayu, umumnya berwarna gelap.
5.34. Sortimen adalah kelompok kayu gergajian dengan ukuran tertentu.
5.35.Serat miring adalah serat kayu yang arah penyimpangannya melebihi 1 :10.
5.36. Terpisahnya serat adalah celah pada kayu yang disebabkan oleh terpisahnya atau terputusnya serat pada arah memanjang atau sejajar dengan sumbu kayu, terdiri dari:
5.36.1.Retak (Re) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar celahnya 2 mm dan biasanya terputus-putus disebabkan terutama oleh tegangan yang terjadi dalam proses pengeringan.
5.36.2.Pecah tertutup, adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu hingga bontos yang lebar celahnya 6 mm dan tidak menembus permukaan lainnya.
5.36.3.Pecah terbuka adalah terpisahnya serat pada permukaan bontos yang lebar celahnya 6 mm dan menembus permukaan lainnya.
5.36.4.Belah (Be) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar elahnya > 6 mm, baik menembus maupun tidak menembus permukaan lainnya.
5.36.5.Pecah melintang adalah terputusnya serat, memotong arah serat pada umumnya.
5.36.6.Pecah miring atau slemper adalah terpisahnya serat dari arah permukaan lebar ke permukaan tebal kayu gergajian.
5.37.Toleransi adalah batas penyimpangan yang masih diperkenankan.
5.38.Ukuran baku adalah ukuran yang telah ditetapkan atau disepakati sesuai dengan permintaan atau kontrak.
5.39.Ukuran lebih adalah kelebihan ukuran di atas ukuran baku
Cacat kayu gergajian dikelompokkan menjadi, cacat ringan, cacat sedang dan cacat berat.
6.1.1.Cacat ringan (Cr) terdiri dari :Mata kayu sehat,Gubal,Kantung damar Ø 3 cm,Lubang gerek kecil atau sedang tersebar,Jamur yang apabila diserut tidak mengurangi ukuran baku,Gelam tersisip ,Saluran getah,Retak matahari, dan Retak saluran getah.

sumber: https://batamkayu.com/pallet-batam/