Integrasi Pengo batan Alternatif Dalam Sistem Kesehatan Nasional
Pengunci Hati Pasangan Agar Tidak Selingkuh – Dalam hal pelayanan kesehatan, Pengo batan Alternatif Madu Hitam Pahit dapat menjadi bagian penting dari sistem kesehatan di negara manapun di dunia, termasuk di negara-negara ASEAN. Pengo batan alternatif yang sering lebih diterima secara budaya oleh masyarakat dibandingkan dengan o bat konvensional.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH saat membuka ”the 3rd Conference on Traditional Medicine in ASEAN Countries” di Surakarta, Senin (31/10). Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Dr. dr. Trihono, M.Sc; Executive Director ASEAN Foundation; Director International Cooperation Nippon Foundation; perwakilan WHO; dan sejumlah peserta konferensi yang berasal dari 10 negara ASEAN.
“Di beberapa negara Asia dan Afrika, sekitar 80% penduduk bergantung pada pengo batan alternatif untuk perawatan kesehatan primer. Karena itu, pemberian pengo batan alternatif yang aman dan efektif dapat menjadi alat penting untuk meningkatkan akses ke perawatan kesehatan secara keseluruhan”, ujar Menkes.
Dalam sambutannya Menkes memaparkan, berdasarkan data hasil riset kesehatan dasar 2010, hampir setengah (49,53%) penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas, mengonsumsi jamu. Sekitar lima persen (4,36%) mengkonsumsi jamu setiap hari, sedangkan sisanya (45,17%) mengkonsumsi jamu sesekali. Proporsi jenis jamu yang banyak dipilih untuk dikonsumsi adalah jamu cair (55,16%); bubuk (43,99%); dan jamu seduh (20,43%). Sedangkan proporsi terkecil adalah jamu yang dikemas secara modern dalam bentuk kapsul/pil/tablet (11,58%).
Selanjutnya, Menkes menyatakan, terdapat dua tantangan utama dalam penggunaan pengo batan alternatif di Indonesia. Yang pertama, konsumen cenderung menganggap bahwa pengo batan alternatif (herbal) selalu aman. Tantangan selanjutnya, yaitu mengenai izin praktek pengo batan alternatif dan kualifikasi praktisi kesehatan tradional.
“Berdasarkan Survei Global WHO (1994), tantangan yang dihadapi dalam pemanfaatan pengo batan alternatif, yaitu kurangnya data penelitian, kurangnya mekanisme kontrol yang tepat, kurangnya pendidikan dan pelatihan, dan kurangnya keahlian. Situasi serupa juga ditemukan di wilayah SEARO, sebuah survei kebijakan nasional tentang pengo batan alternatif dan regulasi jamu (2005) mengungkapkan bahwa belum semua negara SEARO memiliki kebijakan yang berkaitan dengan pengo batan alternatif”, jelas Menkes.
Pada Deklarasi Alma Ata (1978) dunia telah berkomitmen bahwa pengo batan alternatif harus dikembangkan secara signifikan. Negara anggota ASEAN juga menyadari pentingnya mengintegrasikan pengo batan alternatif ke dalam sistem kesehatan nasional, terutama dalam pelayanan kesehatan primer, dengan memanfaatkan pengo batan alternatif.
“Seperti yang kita ketahui, dalam sistem pelayanan kesehatan modern didukung oleh pengetahuan yang jelas dan metodologi penelitian, sementara pelayanan kesehatan tradisional seringkali kurang didukung oleh data penelitian ilmiah”, ujar Menkes.
Menurut Menkes, ada tujuh langkah untuk mengintegrasikan pengo batan alternatif ke dalam sistem pelayanan kesehatan, yaitu Perumusan strategi untuk integrasi; Menetapkan regulasi untuk integrasi; Menetapkan standar layanan dan kompetensi; Pelatihan dan pendidikan untuk konvensional provider dan praktisi traditional medicine; Pengintegrasian pengo batan alternatif/tradisional ke dalam sistem kesehatan (formal); Membangun kemitraan dan jaringan dengan negara-negara lain untuk bertukar informasi dan pengalaman; dan Melakukan penelitian dan pengembangan untuk pembuktian secara ilmiah.
Pemerintah Indonesia berkomitmen kuat dalam mengembangkan o bat tradisional, khususnya jamu buatan Indonesia. Sehubungan dengan upaya untuk mengintegrasikan pengo batan alternatif ke dalam sistem kesehatan nasional, sejumlah kerangka regulasi telah diterbitkan, mulai dari tingkat Undang-undang, hingga Keputusan Menteri Kesehatan. Kebijakan tersebut meliputi: mandat pemerintah untuk mengatur o bat tradisional; pengaturan praktisi pengo batan alternatif; pengaturan praktik pengo batan lternatif; dan pengembangan jamu berbasis ilmiah (saintifikasi jamu).
“Berdasarkan proses, klaim keberhasilan, dan tingkat bukti, jamu Indonesia dikategorikan menjadi tiga, yaitu jamu, o bat herbal terstandar, dan phytomedicine”, jelas Menkes.
Program saintikasi jamu dikembangkan agar jamu dapat dipromosikan oleh profesional medis dalam kesehatan formal. Program ini bertujuan untuk memberikan dasar ilmiah pemanfaatan jamu di pelayanan kesehatan; membangun jaringan, dokter dapat bertindak sebagai penyedia jamu dan peneliti (dual system); mendorong penyediaan jamu yang aman, efektif, dan berkualitas untuk pemanfaatan di pelayanan kesehatan.
Jamu secara luas digunakan oleh masyarakat di Indonesia, Negara dengan jumlah penduduk yang besar dan juga memiliki kekayaan, berupa keragman jenis tanaman o bat. Dari sekitar 30.000 spesies tanaman yang ada di Indonesia, 7.000 spesies merupakan tanaman o bat dan 4500 spesies diantaranya berasal dari pulau Jawa.Selain itu, terdapat sekitar 280.000 orang praktisi pengi batan alternatif di Indonesia”, tambah Menkes.