Biasanya STNK kendaraan yang terblokir karena Anda membeli mobil bekas. Saat sudah membeli mobil bekas namun STNK-nya sedang bermasalah atau terblokir mau tidak mau anda harus mengurus permasalahan tersebut. Cara cek blokir STNK kendaraan sebenarnya tidak rumit. Tetapi anda perlu memenuhi beberapa langkah untuk proses balik nama kendaraan.
1. Melengkapi Dokumen Pribadi
Yang pertama tentu saja harus terlebih dahulu dokumen pribadi seperti STNK asli dan fotokopi. Kemudian KTP pemilik baru yang asli dan fotokopi. Perlu juga melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi. Lampirkan pula kwitansi pembelian kendaraan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan materai 6000.
2. Kunjungi Kantor Samsat
Selanjutnya harus anda lakukan adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk proses selanjutnya. Anda bisa cek fisik kendaraan untuk identifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan. Apakah setelah dicek sudah sesuai dengan yang tertera pada STNK atau tidak.
Selanjutnya anda akan mengisi yang namanya formulir balik nama pada loket pendaftaran balik nama. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3 jam sampai Anda bisa mendapatkan STNK baru. Tetapi bila anda memiliki wilayah yang berbeda dari pemilik kendaraan sebelumnya, terlebih dahulu ada yang namanya proses cabut berkas dari wilayah asal mobil.
3. Biaya Yang Wajib Dipersiapkan
Cara cek blokir STNK kendaraan masuk ke tahap persiapan biaya. Di sini anda harus melengkapi beberapa biaya untuk proses balik nama. Untuk biaya pendaftaran yaitu sekitar Rp70.000 sampai Rp100.000. selanjutnya anda perlu juga BBN KB, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biayanya biasanya tergantung dari masing-masing daerah dan juga status kendaraan baru atau bekas. Untuk wilayah DKI Jakarta biaya akan dikenakan 10% dari harga kendaraan off the road jika kondisi kendaraan masih baru. Namun untuk kendaraan bekas akan dikenakan biaya sebanyak 1%.
Anda juga harus bayar biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK dan biaya penerbitan STNK.
Jadi itu tadi beberapa cara cek blokir STNK kendaraan sekaligus solusi sampai penerbitan STNK kembali. Untuk informasi lebih lengkapnya Anda bisa kunjungi website resmi Seva.id. atau jika ingin membeli mobil dalam kondisi baru atau bekas Anda juga bisa memilih showroom terbaik yakni Seva.id.