Apa saja yang dicantumkan di Akta Perusahaan?
Ada beberapa bagian yang dicantumkan didalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:
Nama dan Tempat Kedudukan
Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di didalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Dalam Akta semua bidang usaha yang menginginkan dilaksanakan nantinya mesti dicantumkan didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan layaknya SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru mampu dilaksanakan terkecuali bidang usaha yang bakal didaftarkan sudah dicantumkan di Akta.
Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)
Akta Perusahaan secara sadar bakal menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.
Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS adalah forum spesifik pemegang saham di mana para pemegang saham mempunyai kewenangan untuk menghendaki dan beroleh info tentang perseroan dari pengurus perusahaan. Dari info tersebut pemegang saham bakal menyita cara strategis untuk keperluan perusahaan.
Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
Akta bakal menyebutkan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris menjadi dari wewenang direktur dan komisaris, proses untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka saat pengangkatan direktur dan komisaris, dan juga mekanisme pengunduran diri.
*Terdapat beberapa perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak mempunyai proses saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.
atau jika sudah terbuat tetapi masih ada kesalahan maka bisa menggunakan jasa perubahan akta notaris pt cv pma yayasan koperasi murah jakarta bogor depok tangerang bekasi bandung sebagai solusi.