4 Poin Pengaruh G20 Pada Kebijakan Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha

Rangkaian kegiatan presidensi G-20 pada 2022 memberikan pengaruh yang begitu besar dalam keputusan serta pelaksanaan kerjasama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. Dalam hal ini, perannya diutamakan sebagai kebijakan pembangunan infrastruktur yang telah lama diatur dan dilaksanakan sejak pertemuan pertama.  Berikut adalah input desain kebijakan tersebut.

Input Ide Pembangunan Infrastruktur Sebagai Bagian KPBU

1. Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan

Disebut juga dengan pembangunan berkelanjutan, G-20 menekankan bahwa ide ini difungsikan agar seluruh proses kerjasama dan pembiayaan dilakukan dengan penuh perhatian dari setiap sisi. Perlu digaris bawahi, bahwa pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai kebijakan pembangunan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan akan mencakup pembangunan yang mengedepankan bahwa prosesnya telah menerapkan seluruh aspek berkelanjutan pada setiap aspek. Dengan demikian, tidak akan terjadi pemborosan. Sedangkan untuk pelaksanaannya, pemerintah akan menerapkan ESF atau Environmental Social Governance sebagai standar pembangunan. 

2. Peningkatan Peran Pihak Swasta

Selain infrastruktur berkelanjutan, KPBU pun tampak lebih ketat dalam meningkatkan partisipasi pihak swasta. Partisipasi tersebut dapat mencakup fungsi pembiayaan pembangunan ke depan hingga beberapa tahun sejak kebijakan KPBU berlaku. Kebutuhan partisipasi investasi meningkat sebesar 5% dari indikasi sebelumnya (37%).

Untuk itu, salah satu fungsi yang begitu penting adalah kehadiran kebijakan kerjasama pemerintah dan badan usaha  dengan skema blended finance sebagai KPBU sebagai backbone. Dengan kombinasi ini, pendanaan akan lebih luas dan besar. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa skema KPBU sendiri dapat diprioritaskan dan dibekali dengan screening terbaik.

3. Penyediaan Infrastruktur Digital Dan Berteknologi

Salah satu fungsi KPBU yang dibantu dengan kehadiran G-20 adalah untuk meningkatkan pembangunan di sektor infrastruktur digital dan teknologi. Hal ini pun dikaitkan dengan kebutuhan dan transformasi pasca pandemi COvid-19. Fungsi utamanya lebih diarahkan untuk memaksimalkan teknologi informasi sehingga operasionalisasi infrastruktur lebih efisien dan efektif.

4. Pembangunan Untuk Mengurangi Kesenjangan Antar Daerah

Ajuan pelaksanaan KPBU yang terakhir adalah untuk pembangunan daerah. Fungsi utamanya adalah untuk mengendalikan kesenjangan antara daerah. Untuk itu, pemerintah melakukan transfer daerah yang per 2022 telah mencapai lebih dari Rp 701,61 triliun. Peningkatan pembiayaan dan pembangunan ini pun tak luput dari peran KPBU yang signifikan.

Hal tersebut pun dikaitkan dengan dampak negatif Covid 19 terhadap daerah. Karenanya, kerjasama pemerintah dan badan usaha atau swasta pun dipusatkan untuk lebih mendorong pembangunan infrastruktur daerah. Terdapat pula penguatan kebijakan dukungan untuk skema KPBU yang mencakup sektor persampahan dan proyek atau sektor tertentu.

Dalam penerapan tersebut, PT SMI memiliki peran yang begitu besar. Terutama sebagai salah satu lembaga BUMN yang terikat dan diawasi kementerian keuangan. Info lebih lanjut mengenai layanan/produk PT SMI bisa dilihat disini https://ptsmi.co.id/pembiayaan-investasi. Dapat Anda temukan bahwa SMI telah menjadi salah satu bagian dari KPBU Indonesia.